Makalah
MORALITAS DAN HUKUM
DI
SUSUN
OLEH
MAHRIFAT
ISMAIL
PRODI
PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN
ILMU DAN TEKNOLOGI KEBUMIAN
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN IPA
UNIVERSITAS
NEGERI GORONTALO
2017
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah,
merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang
karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul
"MORALITAS DAN HUKUM"
Makalah ini dibuat dengan
berbagai observasi di beberapa
reverensi dan waktu tertentu sehingga
menghasilkan karya yang bisa dipertanggung jawabkan hasilnya. Saya mengucapkan
terima kasih kepada pihak terkait
yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini. Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar
pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat
membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini. Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan
sumbangsih positif bagi kita semua
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................
KATA PENGANTAR ....................................................................................
DAFTAR ISI ...................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang .....................................................................................
B.
Rumusan
Masalah ................................................................................
C.
Tujuan
Penulisan ..................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Moralitas................................................................................................
1. Pengertian moralitas..................................................................
2. Jenis
moral.................................................................................
3. Fungsi
moral..............................................................................
B.
Hukum...................................................................................................
1. Pengertian
hukum......................................................................
2. Jenis
hukum...............................................................................
3. Fungsi
hukum............................................................................
4. Proses terbentuknya
hukum........................................................
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ...........................................................................................
B.
Saran
.....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Sebagai mahluk sosial manusia dalam kehidupannya
memerlukan interaksi sosial satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan
saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain
ini, tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang
ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk
mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua
buah kepentingan yang bergesekan tersebut, agar manusia yang saling
bersengketa tersebut sama-sama memperoleh keadilan, inilah sebuah proses
untuk menuju sebuah sistem tatanan hukum.
Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara
rasional. Di berbagai komunitas masyarakat adat, hal ini menjadi pemikiran yang
cukup serius, kemudian diangkatlah pemangku adat, yang biasanya mempunyai
‘kelebihan’ tertentu untuk ‘menjembatani’ berbagai persoalan yang ada. Dengan
kondisi ini, tetua adat yang dipercaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola
kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut yang berisikan aturan
mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta
bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah disepakati bersama.
Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di
masyarakat, ternyata komunitas masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui
arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah yang kemudian disebut sebagai
hukum adat. Dapat dirumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum tertua
yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak
tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.
Apa yang terjadi pada masyarakat adat inilah yang
kemudian menginspirasi manusia modern untuk melakukan hal serupa.
Hubungan antar masyarakat adat ini semakin lama semakin
luas dan semakin berkembang. Masyarakat-masyarakat adat yang saling
berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk sebuah
ikatan yang lebih luas, yang kemudian dikenal dengan istilah ‘negara’. Sejatinya,
‘negara’ ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum adat.
Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern
memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai
kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak
tertulis, akhirnya disepakati bersama untuk dibakukan dan dijadikan pedoman.
Tentunya, pedoman yang dimaksud kemudian dilakukan secara tertulis. Hukum
tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat
dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan
kepentingan manusia.
B.
Rumusan masalah
Adapun rumusan
masalah dalam yang terdapat pada pembahasan ini antara lain
1.
Apa yang dimaksud dengan moral dan
moralitas ?
2.
Apa saja jenis
dan fungsi moral ?
3.
Apa yang dimaksud dengan hukum ?
4.
Apa saja jenis,
fungsi, proses terbentuknya hukum ?
5.
Bagaiman hubungan antara moralitas dan
hukum ?
6. Apa perbedaan
antara hukum dengan moral?
C. Tujuan
penulisan
1.
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan
moral dan moralitas.
2.
Menyebutkan jenis serta fungsi moral.
3.
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan
hukum.
4.
Menyebutkan jenis, fungsi serta
menjelskan proses terbentuknya hukum.
5.
Menjelaskan hubungan antara manusia,
moralitas, dan hukum.
6.
Menjelaskan perbedaan antara hukum
dengan moral.
BAB II
PEMBAHASAN
A. MORAL
1. Pengertian moral
Moral berasal dari bahas latin mores yang berarti adat
kebiasaan. Kata mores ini mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau
manners, dan morals. Moral bisa diartikan nilai atau norma yang menjadi
pegangan suatu individu maupun kelompok dalam mengatur tingkah laku, sedangkan
Moralitas merupakan keseluruhan dari sifat moral tentang baik dan buruk.
Dalam bahasa Indonesia, kata moral berarti akhlak (basah
arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib
hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Makna moral
yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan
tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap
dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat.
Moral
secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi
individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral
dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang
mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu
sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral
jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam
kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari
kebudayaan masyarakat setempat.
Moral
adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan
manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang
berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan
masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga
sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Jadi moral adalah tata
aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk
melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk
menjadi manusia yang baik.
Moral bisa diartikan nilai atau norma yang menjadi
pegangan suatu individu maupun kelompok dalam mengatur tingkah laku, sedangkan
Moralitas merupakan keseluruhan dari sifat moral tentang baik dan buruk.
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam
tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut
amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata
manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh
manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa
melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit karena banyak
orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit.
Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus memiliki moral jika ia
ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan
bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan
masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam
ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai
dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta
menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral
yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Setiap budaya memiliki standar moral yang berbeda-beda sesuai dengan sistem
nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak lama.
Moralitas adalah sifat
moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk (Bertens,
2002:7). Moralitas juga berperan sebagai pengatur dan petunjuk bagi manusia
dalam berperilaku agar dapat dikategorikan sebagai manusia yang baik dan dapat
menghindari perilaku yang buruk (Keraf, 1993: 20). Dengan demikian, manusia
dapat dikatakan tidak bermoral jika ia berperilaku tidak sesuai dengan
moralitas yang berlaku.
Velazquez memberikan pemaparan pendapat para ahli etika
tentang lima ciri yang berguna untuk menentukan hakikat standar moral (2005:9-10).
Kelima ciri tersebut adalah sebagai berikut:
- Standar moral berkaitan dengan persoalan yang dianggap
akan merugikan secara serius atau benar-benar menguntungkan manusia.
Contoh standar moral yang dapat diterima oleh banyak orang adalah perlawanan
terhadap pencurian, pemerkosaan, perbudakan, pembunuhan, dan pelanggaran
hukum.
- Standar moral ditetapkan atau diubah oleh keputusan
dewan otoritatif tertentu. Meskipun demikian, validitas standar moral
terletak pada kecukupan nalar yang digunakan untuk mendukung dan
membenarkannya.
- Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai
lain termasuk kepentingan diri. Contoh pengutamaan standar moral adalah
ketika lebih memilih menolong orang yang jatuh di jalan, ketimbang ingin
cepat sampai tempat tujuan tanpa menolong orang tersebut.
- Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak
memihak. Dengan kata lain, pertimbangan yang dilakukan bukan berdasarkan
keuntungan atau kerugian pihak tertentu, melainkan memandang bahwa setiap
masing-masing pihak memiliki nilai yang sama.
- Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan
kosakata tertentu. Emosi yang mengasumsikan adanya standar moral adalah
perasaan bersalah, sedangkan kosakata atau ungkapan yang merepresentasikan
adanya standar moral yaitu “ini salah saya,” “saya menyesal,” dan
sejenisnya.
Pemahaman Berdasarkan Contoh
Orang
dapat dikatakan tidak bermoral apabila tingkah lakunya berlawanan dengan
moralitas yang berlaku dalam masyarakat. Contoh perbuatan yang berlawanan
dengan moralitas masyarakat di Indonesia adalah tidak adanya tenggang rasa
terhadap orang yang berbeda agama. Sebagai masyarakat Indonesia yang plural
dengan suku, ras, dan agama, tentunya persoalan perbedaan tidak menjadi
masalah, bahkan menjadi suatu kebanggaan yang harus dijunjung tinggi
dilatarbelakangi oleh makna dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan
demikian, orang yang tidak memiliki tenggang rasa atas perbedaan agama, di
Indonesia, dianggap tidak bermoral.
Untuk
menghindari cap jelek sebagai orang yang tidak bermoral, maka sebagai manusia
kita harus memahami moralitas yang terdapat dalam masyarakat. Dengan memahami
konsep moralitas, orang juga akan mudah membaur dengan masyarakat dan menerima
respon positif atas tingkah laku baik.
2.
Jenis moral
Ada dua macam moral dalam menentukan
baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu:
·
Moral deskriptif, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Hal ini memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang
perilaku atau sikap yang mau diambil.
·
Moral normatif, yaitu etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus memberi
norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
3.
Fungsi moral
Fungsi moral
bagi kehidupan manusia antara lain :
a)
Mengingatkan manusia untuk melakukan
kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian masyarakat.
b)
Menarik perhatian pada permasalahan
moral yang kurang di tanggapi.
c)
Dapat menjadi penarik perhatian manusia
pada gejala pembiasaan emosional.
B.
HUKUM
1. Pengertian
hukum
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga saat ini, belum ada
kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli
dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum,
namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan
pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi
hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya
memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi
hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat
definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan
hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas
menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu
saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum
memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi
masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting
penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun,
bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu
untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur
sebagai berikut:
Hukum mengatur
tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan
perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal
ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan
merugikan kepentingan umum.
Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
Hukum memliki
sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan
sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya
oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun
yang tidak tertulis (norma) yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar
aturan tersebut. Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral dan
aturan.
Beberapa
pendapat pakar lain mengenai pengertian hukum, yaitu:
·
Mayers menjelaskan bahwa hukum itu
adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah
laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam
melaksanakan tugasnya.
·
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah
himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan
oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
·
Simorangkir mengatakan bahwa hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia
dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang
melanggarnya akan mendapat hukuman.
·
Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa
hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku
dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah
suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum
dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut
oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara
yang menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum umum adalah suatu sistem
hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele
recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan
pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim
terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem
hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika
Serikat (walaupun
negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem
hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa
negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya
Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum
Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya
penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang
karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum
lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
2. Jenis hukum
Jenis hukum berdasarkan sumber, yaitu:
a.
Hukum adat
Sumbernya adalah peraturan-peraturan
hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan
kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis
dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Contoh: hukum adat minangkabau.
b.
Hukum undang-undang
Hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan. Ada dua jenis undag-undang yakni dalam arti material
(setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara
umum bagi semua warga negara) dan dalam arti formal (setiap peraturan yang
karena bentuknya dapat disebut UU). Contoh: UU pemilu.
c.
Hukum yurisprudensi
Yaitu keputusan hakim terdahulu
terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim
lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Contoh: KUHP.
d.
Hukum traktat
Yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua
negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang emnjadi
kepentingan negara bersangkutan. Contoh: hukum batas negara.
e.
Hukum doktrin
Yaitu pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan
penerapannya.
Jenis hukum berdasarkan isinya, yaitu:
a. Hukum publik
Hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal
yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
Contoh: hukum tata negara, hukum acara pidana.
b. Hukum privat
Hukum yang mengatur kepentingan
pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang
satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan. Contoh: hukum waris, hukum dagang, hukum perdata.
Jenis hukum berdasarkan masa berlakunya, yaitu:
a.
Hukum Positif atau ius constitutum
adalah hukum yang berlaku saat ini di
suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH
Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll. Dalam hukum positif
atau ius constitutum di indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut:
b.
Hukum Tata Negara
adalah Peraturan-peraturan yang
mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas dan
wewenang alat perlengkapan Negara.
c.
Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
d.
Hukum Pidana
adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk
kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap
yang melakukannya.
Menurut Prof.
Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan
yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk:
·
Menentukan perbuatan-perbuatan mana
yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan
tersebut.
·
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa
kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau
dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
·
Menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah
melanggar larangan tersebut.
·
Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara
adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang
mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
·
Hukum acara atau hukum formal adalah
hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan
peraturan hukum material. Tata hukum ini terbagi atas:
Ø Hukum Acara
Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur
tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam
UU nomor 8 tahun 1981.
Ø Hukum Acara
Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana
caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan
ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak
memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil
perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah
melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara
Perdata.
Hukum yang akan
datang atau ius costituendum.
Hukum yang dicita-citakan, diharapkan,
atau direncanakan akan berlaku masa yang akan datang. Contoh: hukum pidana
nasional yang hingga saat ini masih disusun.
Jenis hukum
berdasarkan tempat berlakunya, yaitu:
a. Hukum
Internasional
adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas
entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya
diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan
pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku
organisasi internasional. Contoh: Hukum Perang Perdata Internasional dan
sebagainya
.
b. Hukum Lokal
(Local Law)
adalah hukum yang hanya berlaku disuatu
daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau
suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum
negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya,
maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah.
Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah
yang terdesentralisasi. Perbedaannya dengan hukum nasional adalah bahwa proses
pembentukan hukum lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada
spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi.
3.
Fungsi hukum
Fungsi hukum
bagi kehidupan manusia, yaitu:
a. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
c. Hukum mempunyai
ciri memerintah dan melarang
d. Hukum mempunyai
sifat memaksaHukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis, Karena
hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar
e. Sebagai
penggerak pembangunan
f. Sebagai fungsi
kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam
bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan : “Dewasa ini sedang
berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya
kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah
(petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
4.
Proses terbentuknya hukum
Terjadinya hukum di Inggris pada awalnya
dan terus berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dalam masyarakat dan
dikembangkan oleh keputusan-keputusan pengadilan. Hukum Inggris yang demikian
ini dinamakan common law, yang pertumbuhannya dimulai pada tahun 1066,
saat berkuasanya William The Conqueror.
Pandangan-pandangan
ekstrim tentang terjadinya hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van
Loon adanya dua pandangan ekstrim, yaitu:
1.
Pandangan legisme, (yang berkembang dan
berpengaruh sampai pertengahan abad ke 19 )
Menurut pandangan ini hukum terbentuk
hanya oleh perundang-undangan. Dan hakim secara tegar terikat pada
undang-undang, peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan
undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkrit.
2.
Pandangan Freirechtslehre (abad 19/20)
Menurut pandangan ini hukum terbentuk
hanya oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan, dan sebagainya hanyalah
sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menenemukan hukum pada kasus-kasus
konkrit.
C. Hubungan antara
hukum dengan manusia
Manusia dan hukum adalah dua entitas
yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat kalimat
terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ
ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur
sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat
sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat i4 9tu,
dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka
mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara
dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama:
masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang
teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua
hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).2
Hukum yang baik adalah hukum yang
sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya
sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat tersebut.
D.
Hubungan manusia dengan hukum
Setelah mengalami amandemen ke-1
sampai ke-4, tampak bahwa Bab I Pasal 1 UUD 1945 (tentang bentuk dan
kedaulatan) telah mengalami perubahan berbunyi: Negara Indonesia Adalah Negara
Hukum. Makna negara hukum adalah negara yang mengutamakan hukum sebagai landasan
berpijak dan berbuat dalam konteks hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dengan kata lain, hukum merupakan hal yang supreme : bukan
uang dan kekuasaan. Agar hukum dapat menjadi supreme, maka hukum/undang-undang
tersebut harus bersinergi dengan moralitas masyarakat. Keharusan hukum
bersinergi dengan moralitas masyarakat, telah diungkapkan oleh teori/ajaran
ilmu hukum yang mengajarkan bahwa suatu undang-undang akan dapat berlaku
efektif di masyarakat apabila undang-undang tersebut memiliki 3 macam kekuatan,
yaitu juristische geltung, soziologische geltung dan filosofische geltung.
Soziologische geltung dan
filosofische geltung mengajarkan kepada kita bahwa undang-undang yang
mengakomodasi/merespon secara benar moralitas masyarakat, yang akan mempermudah
terwujudnya supremasi hukum. Karena penegakan undang-undang tersebut secara mutatis
mutandis berarti menegakkan moralitas masyarakat. Sebaliknya,
apabila suatu undang-undang gagal mengakomodasi/merespon moralitas masyarakat,
maka perwujudan supremasi hukum akan mengalami kesulitan. Dalam konteks ini,
undang-undang/hukum akan dijadikan perisai untuk melawan moralitas
masyarakat. Dalam konteks ini pula, penegakan hukum tidak akan memberikan
kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat.
Hubungan antara hukum dan moral
sangan erat sekali, ada pepatah Roma mengatakan “Apa artinya Undang – undang
kalau tida disertai moralitas?”. Dengan demikian hukum tidak akan berarti
tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas.
Kualitas hukum terletak pada bobot
moral yang dijiwainya. “Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa” ( Dahlan Thaib halaman : 6).
E. Hubungan manusia
dengan moral
Moral memiliki arti yang hampir sama
dengan etika. Etika berasal daribahasa kuno yang berarti ethos dalam bentuk
tunggal ethos memiliki banyak artiyaitu tempat tinggal biasa, padang rumput,
kebiasaan, adat, watak sikap , dan caraberfiki. Dalam bentuk jamak ethos (ta
etha) yang artinya adat kebiasaan. Moral berasal dari bahsa latin yaitu mos
(jamaknya mores) yang berarti adat, cara, dan tempat tinggal. Dengan demikian
secara etimologi kedua kata tersebut bermakna sama hanya asal uasul bahasanya yang
berbeda dimana etika dari bahasa yunani sementara moral dari bahasa latin.
Moral yang pengertiaannya sama
dengan etika dalam makna nilai-nilai dan orma-norma yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dalam ilmu
filsafat moral banyak unsur yang dikaji secara kritis, di landasi rasionalitas
manusia seperti sifat hakiki manusia, prinsip kebaikan, pertimbangan etis dalam
pengambilan keputusan terhadap sesuatu dan sebagainya. Moral lebih kepada sifat
aplikatif yaitu berupa nasehat tentang hal-halyang baik.
F. Perbedaan hukum
dengan moral
Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten :
1. Hukum lebih
dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam
kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian
dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih
subjektif dan akibatnya lebih banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari
kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis.
2. Meski moral dan hukum
mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah
saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
3. Sanksi yang berkaitan
dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk
sebagian besar dapat dipaksakan,pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis
tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan
perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas
hanya hati yang tidak tenang.
4. Hukum didasarkan atas
kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak
langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui
oleh negara supaya berlaku sebagai hukum.moralitas berdasarkan atas norma-norma
moral yang melebihi pada individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau
dengan cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat
mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak
sebaliknya.
Sedangkan Gunawan Setiardja
membedakan hukum dan moral :
1. Dilihat dari dasarnya,
hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan hukum alam sedangkan moral
berdasarkan hukum alam.
2. Dilihat dari otonominya
hukum bersifat heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan moral
bersifat otonom (datang dari diri sendiri).
3. Dilihat dari
pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan.
4. Dilihat dari sanksinya
hukum bersifat yuridis. moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal,
malu terhadap diri sendiri.
5. Dilihat dari tujuannya,
hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral
mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
6. Dilihat dari waktu dan
tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif
tidak tergantung pada tempat dan waktu.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara bahasa manusia berasal dari
kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau
makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia
dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas,
sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan
lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
Moral bisa diartikan nilai atau norma yang menjadi pegangan suatu individu
maupun kelompok dalam mengatur tingkah laku, sedangkan Moralitas merupakan
keseluruhan dari sifat moral tentang baik dan buruk.
Hukum merupakan
suatu aturan yang mengikat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang
memiliki sanksi apabila dilanggar. Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu
kewajiban, moral dan aturan.
Manusia, moral
dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai
warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas
mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
B. Saran dan
kritik
Penegakan hukum
harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena,
tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice),
kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before
the law).
Penegakan
hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi
manusia. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat
diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum
jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya
dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warga
negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.
DAFTAR PUSTAKA
Setiadi, Elly
M. dkk., 2006. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Predana Media
Group.
Suwarno, dkk. 2008. ISBD. Surakarta : BP-FKIP UMS.
Bertens,
Kees. 2002. Etika. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.
Keraf,
Sonny. 1991. Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Velazquez,
Manuel G. 2005. Etika Bisnis, Konsep dan Kasus – Edisi 5.
Diterjemahkan dari judul asli Business Ethics,
Concepts and Cases (2002) oleh Ana Purwaningsih, dkk. Yogyakarta: Penerbit
ANDI.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut